tirto.id - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyayangkan pemberhentian dokter Zainal Muttaqin dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi Semarang.
Pemberhentian tersebut diduga terkait tulisan-tulisan Zainal di media yang aktif menyuarakan kritik kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), termasuk pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang tengah digodok pemerintah.
“PB IDI melalui Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) PB IDI dan IDI Wilayah Jawa Tengah, akan melakukan pendampingan hukum, dan memperjuangkan hak-hak sebagai anggota IDI dan warga negara Indonesia,” kata Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi, dalam keterangan resmi pada Senin (24/4/2023).
PB IDI menyatakan bahwa Zainal termasuk Dokter Bedah Saraf dengan kekhususan yang langka, yaitu ahli bidang keilmuan epilepsi yang sangat dibutuhkan masyarakat. Ia dinilai aktif sebagai pengajar dan menghasilkan dokter Spesialis Bedah Saraf yang jumlahnya masih sangat sedikit di Indonesia.
Sementara itu, Ketua IDI Wilayah Jawa Tengah Djoko Handojo berharap masalah ini semestinya dapat didiskusikan secara kekeluargaan terlebih dahulu oleh oleh semua pihak yang terlibat.
“Janganlah jasa-jasa beliau dan juga tenaga kesehatan lainnya juga organisasi profesi dilupakan hanya karena kritik yang bertujuan agar pemerintah kita menjadi lebih baik lagi,” kata Djoko.
Djoko menyatakan bahwa Zainal melakukan pengorbanan besar dalam menangani pasien-pasien yang membutuhkan bantuan operasi syaraf selama masa kritis pandemi COVID lalu.
“Semestinya pemerintah tidak boleh melupakan pengorbanan para dokter dan semua tenaga kesehatan dalam penanganan pandemi COVID. KIta semua pernah bersama-sama bahu membahu hingga bisa mencapai situasi seperti sekarang,” sambungnya.
PB IDI menilai hal ini merupakan upaya pembungkaman yang dilakukan oleh pejabat pemerintah (Kemenkes RI). Pemberhentian Zainal juga disebut mencederai proses demokrasi yang didengungkan oleh pemerintah sendiri.
“Mudah-mudahan tindakan-tindakan represif seperti ini tidak berlanjut yang akan memperkeruh keadaan dan yang akan dirugikan adalah pasien-pasien dan peserta didik beliau dan masyarakat pada umumnya,” kata Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Ari Fahrial Syam.
Zainal sendiri membenarkan ihwal pemberhentiannya dari RSUP Kariadi Semarang.
Ia menyatakan bahwa Kemenkes sudah memperlihatkan perilaku yang sewenang-wenang, arogan, dan mengancam bawahan, dengan adanya surat edaran dan pemberhentiannya sebagai dokter di RSUP Kariadi Semarang.
“Betapa lemahnya perlindungan kerja bagi para Nakes (tenaga kesehatan) yang bisa dipecat kapan saja oleh pemilik Fasyankes dengan alasan apapun yang bisa dibuat sesuai kehendak,” ujar Zainal.
Surat Edaran (SE) yang dimaksud Zainal adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor 4902 Tahun 2023 dengan hal RUU Kesehatan yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI pada 11 April 2023.
Dalam surat tersebut salah satunya dimuat bahwa seluruh ASN Kemenkes, tidak diperkenankan membahas RUU di luar forum resmi atau ikut menandatangani atau memberi saran melalui institusi atau organisasi di luar Kementerian Kesehatan. Selain itu, mereka diminta untuk mendukung dan berpartisipasi dalam proses sosialisasi positif RUU Kesehatan.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Maya Saputri